Besaran BHR Berbeda, Aplikator Grab Sebut Ada Kategori Penerima, Ini Penjelasannya

Kamis 27 Mar 2025, 21:59 WIB
Ilustrasi. pengemudi ojol seperti Grab akan mendapatkan nominal BHR berbeda sesuai kategori. (Instagram/@grabid)

Ilustrasi. pengemudi ojol seperti Grab akan mendapatkan nominal BHR berbeda sesuai kategori. (Instagram/@grabid)

POSKOTA.CO.ID – Sempat heboh akan adanya rencana pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk sejumlah pengemudi ojek online (ojol), namun pada akhirnya mereka harus menelan kekecewaan.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akah memberikan BHR atau semacam Tunjagngan Hari Raya (THR) untuk mitra ojol yang akan disesuiaikan oleh pihak aplikatornya.

Kekecewaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Grab Indonesia, yang akhirnta mengungkapkan alasan di balik adanya pengemudi ojol yang mendapatkan BHR nominal kecil, yakni sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu

Grab Indonesia Angkat Bicara Tentang BHR

Hal tersebut diungkapkan oleh Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangnnya pada Kamis, 27 Maret 2025.

Dia mengatakan, pemberian BHR untuk pengemudi ojol dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan membagi penerima menjadi empat kategori.

Beberapa pertimbangan dalam kategorit tersebut mulai dari keaktifan pengemudi, hingga kemampuan finansial perusahaan.

"Tingkatan pertama sesuai arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir," katanya.

Baca Juga: Kapan THR Ojol Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairan serta 4 Syarat Harus Dipenuhi Driver

"Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4, serta Rp850.000 untuk Mitra Roda," tambahnya.

Sedangkan untuk nominal BHR paling rendah adalah sebesar Rp50 ribu untuk pengnemudi yang masuk dalam kategori Anggota, baik untuk pengemudi roda dua dan roda empat.

Berita Terkait

News Update