Tahun 2025, sebanyak sekitar 171.010 lansia terdaftar sebagai penerima KLJ, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Pencairan dilakukan dalam 4 tahap:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025 (dicairkan Maret 2025)
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Catatan: Waktu pencairan bisa berbeda tiap wilayah tergantung proses administrasi.
Cara Mencairkan Bansos KLJ
- Periksa Status Penerimaan
- Via Aplikasi JAKI: Unduh aplikasi Jakarta Kini (JAKI), buka fitur pengecekan bansos, dan masukkan NIK untuk verifikasi status penerima KLJ.
- Via Situs Resmi: Akses Siladu Jakarta, input NIK, lalu klik "Cari" untuk cek status.
- Siapkan Dokumen
- KTP dan KK asli + fotokopi
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Buku tabungan Bank DKI (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW (jika diperlukan)
- Kunjungi Lokasi Pencairan
Kantor Cabang Bank DKI: Bawa dokumen ke teller untuk verifikasi dan pencairan tunai.
- ATM Bank DKI: Jika memiliki kartu ATM Bank DKI, tarik dana langsung via mesin ATM dengan memasukkan PIN.
Syarat Penerima Bansos KLJ 2025
- Berusia 60 tahun ke atas
- Berdomisili di DKI (dibuktikan KTP & KK)
- Termasuk keluarga tidak mampu/rentan miskin (terdaftar di DTKS)
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tinggal di panti sosial milik pemerintah
Imbauan Penting untuk KPM
- Pastikan jadwal pencairan di wilayah Anda dengan memantau info resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Jika mengalami kendala, hubungi hotline Dinas Sosial atau kunjungi kelurahan setempat.
Dengan bantuan ini, diharapkan lansia Jakarta dapat memenuhi kebutuhan pokok, terutama hari raya Idul Fitri. Semoga proses pencairan lancar dan tepat sasaran!