Apa Itu SPT Tahunan Pajak yang Wajib Dilaporkan? Begini Cara Melaporkannya

Kamis 27 Mar 2025, 06:50 WIB
Ilustrasi laporan SPT Tahunan 2025. (Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Ilustrasi laporan SPT Tahunan 2025. (Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich)

Bagi Anda yang mau melaporkan SPT Tahunan 2025, simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Lapor SPT 2025 Bisa Lewat Online, Simak di Sini Caranya

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Login’.
  • Pilih 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  • Klik menu 'Buat SPT' di bagian atas.
  • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  • Pilih tahun pajak 2024 dan status SPT normal pada formulir
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
  • Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  • Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.

Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.

Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.

1. Bunga

Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

2. Denda

Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Nah itu lah tadi cara melapor SPT tahunan 2025 serat sanksi yang dikenakan apabila telat membuat laporan.

Berita Terkait

News Update