PPPK yang sudah dilantik langsung menerima SK dan dapat segera bekerja di masing-masing lingkungan pemerintahan.
“Dengan status yang sudah resmi ini, mereka mendapat kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.