Bantuan sosial yang juga mencairkan kepada masyarakat adalah Kartu Anak Jakarta atau KAJ.
Sesuai dengan namanya, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.
Pencairan bantuan ini diberikan sebesar Rp900.000 yang mulai dicairkan sejak 24 Maret 2025 melalui kartu yang diterbitkan Bank DKI.
Lakukan pemeriksaan secara berkala baik melalui mobile banking ataupun melalui mesin ATM.
Baca Juga: Mendagri: Tolong Pemda Gelontorkan Bansos Jelang Lebaran