Hal ini juga diperkuat oleh pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan kemudahan dan manfaat yang lebih besar.
UAS menekankan bahwa umat Islam dapat memilih cara yang paling sesuai dengan keadaan penerima zakat.
"Jika ingin lebih sesuai dengan sunnah, maka zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk beras. Namun, jika keadaan menuntut dan ada maslahat lebih besar, membayar dengan uang juga diperbolehkan," ungkap UAS dalam salah satu ceramahnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih memahami dan menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran, baik dalam bentuk beras maupun uang, sesuai dengan ketentuan syariat yang ada.
Namun yang terpenting adalah memastikan zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak sebelum waktu salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima.
Sebagai kesimpulan, zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang memiliki hikmah besar dalam membersihkan jiwa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Umat Islam diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang diajarkan dalam Islam dan mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi penerimanya.