Namun, menurut Ustaz Adi, beberapa ulama membolehkan zakat fitrah diganti dengan uang yang senilai dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Perubahan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Bayar Zakat Fitrah? Ustad Achmad Sudrajat Ingatkan untuk Segera Lakukan Hal Ini
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial.
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam membersihkan diri dari dosa selama Ramadhan sekaligus membantu meringankan beban kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan.
Oleh karena itu, setiap Muslim yang mampu hendaknya menunaikan kewajiban ini tepat waktu dan dengan niat yang tulus.