Baca Juga: Simak Caranya! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK e-KTP Anda
Syarat Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah
- KPM yang hanya sanggup makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- KPM yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas dan poliklinik.
- KPM yang sumber penghasilan kepala keluarganya di bawah Rp600.000 dengan profesi sebagai petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangun atau buruh perkebunan.
- KPM yang pendidikan tertinggi kepala keluarganya hanya tamat SD atau bahkan tidak sekolah atau tidak tamat SD.
- KPM yang dinding tempat tinggalnya dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.
- KPM yang dirumahnya tidak memiliki fasilitas buang air besar atau menggunakan fasilitas buang air besar secara bersama-sama di rumah tangga lain.
- KPM yang tidak menggunakan listrik sebagai sumber penerangan rumah.
- KPM yang hanya memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
- KPM yang menggunakan lantai berjenis tanah, batu, bambu atau kayu murahan untuk tempat tinggal.
- KPM yang tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
- KPM yang mengonsumsi air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindungi, sungai atau air hujan.
- KPM yang menggunakan bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang atau minyak tanah.
- KPM yang mengonsumsi daging, susu, atau ayam dalam satu kali seminggu.
- KPM yang hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
Baca Juga: Siap-siap Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Sebelum Lebaran, Warga DKI Terima Rp900 Ribu
Namun, dari 14 syarat tersebut, jika KPM masuk 9 syarat utama saja, seperti berpenghasilan rendah dan tidak memiliki harta benda, maka sudah bisa mendapatkan bansos pangan dan/atau tunai.
Itulah dia informasi terkait syarat jadi penerima bansos tunai dan pangan dari pemerintah. Semoga membantu dan bermanfaat.