"Yang paling pentig adalah kami sudah damai dan mengakhiri semua permasalahan ini. Yang jelas ini yang paling utama bagi kami," pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum Muhammad Idris yakni Endang Hadrian mengatakan bahwa kliennya mendapatkan Rp1,1 miliar dari uang ganti rugi Rp3,3 miliar.
Sementara, keluarga Mat Solar mendapatkan total kerugian yakni Rp2,2 miliar seusai dibacakan dalam persidangan.
"Tadi sudah dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tangerang pembagian dana perdamaian. Haji Idris menerima Rp1,1 miliar," ucapnya.