Simak Caranya! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK e-KTP Anda

Rabu 26 Mar 2025, 13:29 WIB
Bansos PKH 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Bansos PKH 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH 2025 Dilakukan Bertahap untuk KPM Terpilih, Segini Besaran yang Diterima!

Bagi mereka yang belum tahu apa saja syarat yang telah ditetapkan pemerintah terkait Bansos PKH ini, simak ulasannya hingga selesai.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Bansos PKH lewat Hp, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Jadi pastikan untuk informasi dan pengecekan, dilakukan padai aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kategori dan Komponen Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update