Aldi mengatakan bahwa korban sempat melaporkan kejadian serupa pada 2023 silam. Namun, kedua belah pihak telah sepakat untuk damai hingga akhirnya kasus tidak dilanjutkan.
"Ternyata korabn pernah melapor pada 2023. Perkara tidak bisa dilanjutkan. Namun, hari ini korban ingin melanjutkan kembali, maka kita akan proses dengan tuntas," ucapnya.
Baca Juga: Update Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Polres Bogor Turunkan Penyidik Unggulan
Ia dan anggotanya melakukan proses pengumpulan sejumlah bukti, saksi dan lainnya agar bisa segera melakukan gelar perkara.
"Harapan saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan. Apabila sudah jelas, maka kita lakukan gelar perkara. Tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka," pungkasnya.