Namun, untuk pencairan tahap pertama tahun 2025, jumlah penerima KLJ hanya sebanyak 117.784 orang, diikuti oleh 15.203 penerima KAJ dan 14.317 penerima KPDJ.
Bantuan tersebut langsung disalurkan melalui kartu masing-masing peserta, yang dapat digunakan untuk menarik dana di Bank DKI.
Baca Juga: Bansos KLJ 2025 Total Rp900.000 Tidak Cair ke ATM Bank DKI? Ternyata Ini Alasannya
Siapa Saja yang Berhak Menerima KLJ?
Sebelum mengecek status penerimaan, pastikan Anda memahami syarat penerima KLJ. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Memiliki NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SILADU).
- Memiliki kendala fisik atau psikologis yang menghambat aktivitas sehari-hari.
- Memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan KLJ 2025
Bantuan sosial KLJ tahun 2025 akan diberikan dalam empat tahap dengan total bantuan sebesar Rp3.600.000 per tahun.
Lansia yang terdaftar akan menerima dana sebesar Rp300.000 setiap bulannya. Berikut rincian jadwal pencairannya:
Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000).
Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000).
Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000).
Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000).
Jadwal pencairan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, sehingga sangat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi.
Baca Juga: Cair Sekarang! Ini Cara Mudah Mencairkan Bantuan KLJ untuk Lansia Jakarta