RUU Polri Viral di Media Sosial, Puan Sebut Draf yang Tersebar Bukan Resmi

Rabu 26 Mar 2025, 18:52 WIB
RUU Polri Viral di Media Sosial, Puan Sebut Draf yang Tersebar Bukan Resmi (Sumber: Pinterest)

RUU Polri Viral di Media Sosial, Puan Sebut Draf yang Tersebar Bukan Resmi (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Belum usai aksi demo Tolak UU TNI, kini beredar draf RUU Polri di media sosial X.

Dalam draf RUU Polri yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa kewenangan Polri akan semakin luas di ranah siber.

Kewenangan tersebut dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi di media sosial.

Baca Juga: Ramai Penolakan RUU Polri, Dinilai Berpotensi Mengancam Kebebasan Sipil

Dalam siaran persnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa sejumlah pasal dalam RUU Polri membuat institusi ini menjadi Superbody.

Misalnya pada Pasal 16 ayat 1 huruf (q). Dalam pasal tersebut, menurut koalisi masyarakat sipil, bisa memperlebar pengawasan dan pembinaan terhadap ruang siber.

Bahkan Polri akan diberi kewenangan untuk penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan melakukan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

Pasal tersebut rawan digunakan untuk meredam protes dan aksi masyarakat. Tak hanya itu, pasal tersebut berpotensi melanggar kebebasan berpendapat serta memperoleh informasi.

Baca Juga: Revisi UU TNI Disahkan, Ferry Irwandi: Kalau Kayak Gini Udah Gak Ada Lagi Pilihan

Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa, 25 Maret 2025 menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden atau supres.

Tentunya supres tentang rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Polri.

Berita Terkait

News Update