“Polisi berpotensi menjadi lembaga superbody, jika tidak dikritisi dengan alasan kepentingan nasional,” ucap Selamat Ginting, dikutip pada Rabu, 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa di dalamnya terdapat Baintelkam Polri dengan beberapa tugas penting yang memengaruhi.
“Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan sektor kehidupan masyarakat lainnya termasuk pangan, energi, sumber daya alam dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Menurutnya, jika RUU Polri disahkan dengan ketentuan yang luas tersebut akan menjadi ancaman untuk masyarakat bahkan dalam konteks berdiskusi.
Penolakan RUU Polri menjadi sorotan masyarakat karena dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.