Mau Dapat Saldo Rp600.000 BPNT? Simak Syarat-Syaratnya Berikut Ini

Rabu 26 Mar 2025, 06:00 WIB
Syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Syarat penerima bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Bantuan ini hadir dalam bentuk saldo non tunai yang dapat digunakan oleh setiap penerima manfaat untuk membeli berbagai kebutuhan sembako.

Untuk mendapatkan bansos BPNT, masyarakat harus memenuhi syarat terlebih dahulu. Setelah itu, mereka bisa mengajuka diri untuk mendaftar.

Lantas, apa saja syarat menerima bansos BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos)? Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Bansos Maret 2025! Pastikan Bantuan Anda Cair

Apa Itu BPNT?

BPNT atau yang kerap dikenal dengan bantuan sembako merupakan program dari pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat miskin atau rentan.

Biasanya, penyaluran bantuan ini dilakukan secara bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam periode tertentu.

Berbeda dengan PKH yang diberikan kepada kategori khusus, BPNT disalurkan kepada siapa pun masyarakat yang serba kekurangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemerintah menetapkan nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam pencairan per tiga bulan sekali, bantuan disalurkan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 2 Disalurkan? Berikut Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya

Saldo tersebut akan masuk ke rekening dari beberapa bank penyalur, di antaranya BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.

Namun, beberapa waktu terakhir ini BPNT dapat disalurkan melalui jasa PT Pos Indoensia di kantor terdekat sesuai domisili.

Bantuan ini dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli berbagai kebutuhan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan sebagainya.

Syarat Penerima BPNT

Berikut ini beberapa syarat penerima bansos BPNT 2025, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya e-KTP
  • Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kantor kelurahan/desa setempat
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
  • Data sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Sementara itu, pendaftaran dan pengecekan bansos dapat dilakukan secara online di Aplikasi Cek Bansos yang telah Anda unduh sebelumnya di Play Store.

Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 yang wajib dipenuhi masyarakat sebelum mendaftar. Semoga membantu.

Berita Terkait

News Update