Jika Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu karena kejadian luar biasa, seperti bencana alam yang dinyatakan sebagai keadaan kahar oleh pemerintah, maka denda tersebut bisa ditiadakan.
Selain denda administratif, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat berakibat pada sanksi pidana.
Apabila ada unsur kesengajaan atau niat buruk dalam penghindaran pajak, ancaman hukumannya sangat serius, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT tepat waktu, agar terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan.