POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, pemerintah resmi menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilaporkan pada 31 Maret 2025.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu tambahan kepada Wajib Pajak (WP) tanpa khawatir terkena denda.
Kebijakan ini juga diambil sebagai respon atas libur nasional yang cukup panjang pada bulan Maret 2025, yakni hari raya Nyepi dan Idulfitri.
Keberadaan hari libur dan cuti bersama yang mengurangi jumlah hari kerja menyebabkan potensi keterlambatan dalam proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
Untuk itu, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 yang terutang.
Lantas, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan SPT, dan apa saja akibatnya jika kita tidak lapor tepat waktu?
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT di DJP Online, Lengkap Syarat Terbaru 2023
Batas Waktu Pelaporan SPT
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tanggal 31 Maret 2025.
Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, Wajib Pajak kini diberikan kesempatan lebih lama untuk melaporkan SPT paling lambat tanggal 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangannya menyampaikan, kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk menghindari potensi keterlambatan yang disebabkan oleh libur nasional yang berlangsung cukup lama.
Dwi juga menambahkan, selama periode perpanjangan waktu ini, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melaporkan SPT setelah tanggal 31 Maret 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” kata dia melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Sehingga, Wajib Pajak (WP) dapat terhindar dari denda administratif yang biasanya dikenakan pada keterlambatan pelaporan.
Batas Waktu itu sendiri menjadi penting untuk diperhatikan, karena jika tidak dipenuhi, akan ada berbagai konsekuensi.
Mulai dari denda administratif hingga potensi sanksi pidana, terutama jika ada indikasi niat buruk atau kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban ini.
Pelaporan SPT sendiri bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP Online. Dengan kemudahan ini, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui layanan e-Filing
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.
- Kunjungi Laman DJP Online: Masuk ke situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
- Login Menggunakan NIK atau NPWP: Gunakan NIK atau NPWP beserta password dan kode keamanan untuk mengakses akun Wajib Pajak Anda.
- Klik Menu ‘Lapor’ dan Pilih E-Filing: Setelah login, pilih opsi 'Lapor' pada menu utama dan pilih 'e-filing' untuk membuat SPT secara online.
- Pilih Formulir yang Sesuai: Sesuaikan formulir SPT yang akan diisi, apakah 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 1770 S untuk jenis penghasilan lainnya.
- Isi Formulir Sesuai Data Penghasilan: Isi formulir dengan benar, berdasarkan data penghasilan Anda selama tahun pajak yang dimaksud dan status SPT.
- Verifikasi dan Setujui: Setelah mengisi formulir, klik ‘Setuju’. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS.
- Masukkan Kode Verifikasi dan Kirim SPT: Masukkan kode yang dikirimkan dan klik 'Kirim SPT'.
- Tanda Terima SPT: Setelah pengiriman, Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email terdaftar sebagai bukti pelaporan.
Baca Juga: SPTJ Usul Agar Konflik Transjakarta - Pekerja Diselesaikan Secara Internal
Denda dan Sanksi Terlambat Melaporkan SPT
Melapor SPT tepat waktu sangat penting, karena jika terlambat, akan dikenakan denda administratif.
Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sementara untuk Wajib Pajak Badan, dendanya bisa mencapai Rp1 juta.
Denda ini akan dikenakan apabila SPT tidak dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.Namun, ada pengecualian.
Jika Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu karena kejadian luar biasa, seperti bencana alam yang dinyatakan sebagai keadaan kahar oleh pemerintah, maka denda tersebut bisa ditiadakan.
Selain denda administratif, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat berakibat pada sanksi pidana.
Apabila ada unsur kesengajaan atau niat buruk dalam penghindaran pajak, ancaman hukumannya sangat serius, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT tepat waktu, agar terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan.