Batas waktu dan denda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Sumber: pajak.go.id)

Nasional

Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Rabu 26 Mar 2025, 10:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, pemerintah resmi menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilaporkan pada 31 Maret 2025.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu tambahan kepada Wajib Pajak (WP) tanpa khawatir terkena denda.

Kebijakan ini juga diambil sebagai respon atas libur nasional yang cukup panjang pada bulan Maret 2025, yakni hari raya Nyepi dan Idulfitri.

Keberadaan hari libur dan cuti bersama yang mengurangi jumlah hari kerja menyebabkan potensi keterlambatan dalam proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.

Untuk itu, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 yang terutang.

Lantas, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan SPT, dan apa saja akibatnya jika kita tidak lapor tepat waktu?

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT di DJP Online, Lengkap Syarat Terbaru 2023

Batas Waktu Pelaporan SPT

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tanggal 31 Maret 2025.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, Wajib Pajak kini diberikan kesempatan lebih lama untuk melaporkan SPT paling lambat tanggal 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangannya menyampaikan, kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk menghindari potensi keterlambatan yang disebabkan oleh libur nasional yang berlangsung cukup lama.

Dwi juga menambahkan, selama periode perpanjangan waktu ini, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melaporkan SPT setelah tanggal 31 Maret 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” kata dia melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu, 26 Maret 2025.

Sehingga, Wajib Pajak (WP) dapat terhindar dari denda administratif yang biasanya dikenakan pada keterlambatan pelaporan.

Batas Waktu itu sendiri menjadi penting untuk diperhatikan, karena jika tidak dipenuhi, akan ada berbagai konsekuensi.

Mulai dari denda administratif hingga potensi sanksi pidana, terutama jika ada indikasi niat buruk atau kesengajaan dalam mengabaikan kewajiban ini.

Pelaporan SPT sendiri bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP Online. Dengan kemudahan ini, Wajib Pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui layanan e-Filing

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

Baca Juga: SPTJ Usul Agar Konflik Transjakarta - Pekerja Diselesaikan Secara Internal

Denda dan Sanksi Terlambat Melaporkan SPT

Melapor SPT tepat waktu sangat penting, karena jika terlambat, akan dikenakan denda administratif.

Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sementara untuk Wajib Pajak Badan, dendanya bisa mencapai Rp1 juta.

Denda ini akan dikenakan apabila SPT tidak dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.Namun, ada pengecualian.

Jika Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu karena kejadian luar biasa, seperti bencana alam yang dinyatakan sebagai keadaan kahar oleh pemerintah, maka denda tersebut bisa ditiadakan.

Selain denda administratif, tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat berakibat pada sanksi pidana.

Apabila ada unsur kesengajaan atau niat buruk dalam penghindaran pajak, ancaman hukumannya sangat serius, yakni penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT tepat waktu, agar terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan.

Tags:
pelaporan SPTpembayaran pajakDenda Terlambat Melaporkan SPTCara Mengisi SPT TahunanLapor SPT Paling Lambat KapanBatas Waktu Pelaporan SPT 2025Direktorat Jenderal PajakLapor SPTSurat Pemberitahuan Tahunan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor