Cara lapor SPT pajak tahunan bagi karyawan dan pegawai di 2025 (Sumber: Pixabay/stevepb)

EKONOMI

Lapor SPT 2025 Bisa Lewat Online, Simak di Sini Caranya

Rabu 26 Mar 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah pelaporan wajib pajak pribadi yang dilakukan setiap tahunnya.

SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan sebagainya sesuai dengan peraturan undang-undang.

SPT terbagi menjadi dua kategori yakni 1770 S dan 1770SS. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2014, SPT 177OS diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya, dan yang dikenakan pajak penghasilan final dan atau bersifat final.

Sedangkan, 1770SS sesuai dengan penjelasan yang sudah diatur dalam Pasal 3, diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan julah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun.

Berikut ini adalah cara untuk pelaporan SP2 2025 pribadi secara online 1770S dilansir dari Instagram resmi Ditjen Pajak

Baca Juga: Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Cara Lapor SPT Pribadi Via Online

  1. Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Mulai dari kartu keluarga, email aktif, hingga bukti pemotongan PPh pasal 21 yang diberi pemberi kerja.
  2. Buka tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
  4. Tekan 'Selanjutnya'.
  5. Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  6. Masukkan kode verifikasi.
  7. Tekan 'Verifikasi'.
  8. Pilih menu 'Lapor'.
  9. Pada ikon 'e-Filling', pilih menu pengisian SPT Tahunan.
  10. Tekan menu 'Buat SPT'.
  11. Jawab pertanyaan yang ada.
  12. Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
  13. Pilih status SPT 'Normal' bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
  14. Klik 'Tambah+', lalu isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
  15. Klik 'Tambah+', lalu isikan harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
  16. Klik 'Tambah+', lalu isi kewajiban/utang yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
  17. Klik 'Tambah+', lalu isi daftar susunan anggota keluarga.
  18. Pada data Lampiran I bagian A, isikan penghasilan dalam negeri lainnya.
  19. Pada bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  20. Isi data dari bukti potong yang didapat dari pemberi kerja.
  21. Tekan 'Simpan'.
  22. Isi status perkawinan.
  23. Lengkapi juga bagian penghasilan neto selengkap-lengkapnya.
  24. Beri checklist di bagian 'Pernyataan'.
  25. Klik tombol 'Ambil Kode Verifikasi'.
  26. Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
  27. Isi kode verifikasi.
  28. Klik 'Kirim SPT'.
  29. Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S sudah dikirimkan.

Sedangkan untuk cara pelaporan SPT Tahun 2025 pribadi 1770SS bisa dilakukan online melalui cara berikut ini.

  1. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
  3. Tekan 'Selanjutnya'.
  4. Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  5. Masukkan kode verifikasi.
  6. Tekan 'Verifikasi'.
  7. Pilih menu 'Lapor'.
  8. Pada ikon 'e-Filling', pilih menu pengisian SPT Tahunan.
  9. Tekan menu 'Buat SPT'.
  10. Jawab pertanyaan yang ada.
  11. Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
  12. Pilih status SPT 'Normal' bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
  13. Perhatikan isin pada bukti pemotongan PPh 21 dari bendahara/pemberi kerja/perusahaan tempat kamu bekerja.
  14. Isi jumlah penghasilan bruto sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 1.
  15. Isi jumlah pengurangan sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 2.
  16. Sesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom nomor 3.
  17. Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak.
  18. Masukkan keseluruhan harta & kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
  19. Beri checklist di bagian 'Pernyataan'.
  20. Klik tombol 'Ambil Kode Verifikasi'.
  21. Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
  22. Isi kode verifikasi.
  23. Klik 'Kirim SPT'.
  24. Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS sudah dikirimkan.
Tags:
pajakSPTcara lapor SPT online

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor