Lapor SPT Paling Lambat Kapan? Cek Batas Waktu dan Denda Terlambatnya

Rabu 26 Mar 2025, 10:58 WIB
Batas waktu dan denda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Sumber: pajak.go.id)

Batas waktu dan denda pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). (Sumber: pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, pemerintah resmi menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilaporkan pada 31 Maret 2025.

Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu tambahan kepada Wajib Pajak (WP) tanpa khawatir terkena denda.

Kebijakan ini juga diambil sebagai respon atas libur nasional yang cukup panjang pada bulan Maret 2025, yakni hari raya Nyepi dan Idulfitri.

Keberadaan hari libur dan cuti bersama yang mengurangi jumlah hari kerja menyebabkan potensi keterlambatan dalam proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.

Untuk itu, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 yang terutang.

Lantas, kapan sebenarnya batas waktu pelaporan SPT, dan apa saja akibatnya jika kita tidak lapor tepat waktu?

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT di DJP Online, Lengkap Syarat Terbaru 2023

Batas Waktu Pelaporan SPT

Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tanggal 31 Maret 2025.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, Wajib Pajak kini diberikan kesempatan lebih lama untuk melaporkan SPT paling lambat tanggal 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangannya menyampaikan, kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk menghindari potensi keterlambatan yang disebabkan oleh libur nasional yang berlangsung cukup lama.

Berita Terkait

News Update