POSKOTA.CO.ID - Saat ini pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 sudah ditunggu-tunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah sedang melakukan proses survei untuk menentukan penerima bansos PKH tahap 2 2025.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda tentunya harus memenuhi persyaratan dan masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bisa menerima bansos PKH tahap 2 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat
Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.