Denda tersebut dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung sebesar Rp704 ribu, ditambah tarif tol terbuka Rp20 ribu, sehingga total denda mencapai Rp724 ribu.
Agar perjalanan mudik Anda lancar tanpa kendala, selalu pastikan transaksi tol dilakukan dengan benar dan sesuai aturan. Dengan begitu, Anda dapat menikmati perjalanan tanpa risiko terkena denda maksimal.