Jangan Sampai Kena Denda Rp724 Ribu! Begini Cara Aman Lewat Tol Saat Mudik Lebaran 2025

Rabu 26 Mar 2025, 21:26 WIB
Ilustrasi. Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung saat mudik lebaran 2025. (Sumber: YouTube/NTMC Korlantas Polri)

Ilustrasi. Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung saat mudik lebaran 2025. (Sumber: YouTube/NTMC Korlantas Polri)

POSKOTA.CO.ID - Mudik Lebaran 2025 menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, pengguna jalan tol harus memahami aturan yang berlaku agar terhindar dari denda maksimal seperti yang pernah terjadi pada pengguna Tol Cikampek sebelumnya.

PT Jasamarga Transjawa mengingatkan bahwa denda maksimal dapat dikenakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran transaksi di jalan tol.

Baca Juga: Gak Perlu Ke ATM, Cek dan Top Up e-Toll Card Lewat HP Android

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menetapkan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh jika terjadi ketidaksesuaian dalam transaksi.

Berikut beberapa cara agar terhindar dari denda maksimal saat menggunakan jalan tol:

Gunakan e-Toll yang Sama

Pastikan Anda menggunakan kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar tol. Jika kartu berbeda digunakan, sistem tidak dapat mendeteksi rute perjalanan dengan benar dan bisa menyebabkan denda.

Simpan Bukti Transaksi Masuk

Jika menggunakan sistem tiket, simpan dengan baik bukti transaksi masuk tol. Kehilangan tiket masuk akan menyebabkan denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Hati-Hati! Kartu E-Toll Kadaluarsa Jangan Sampai Ganggu Perjalanan Mudik Lebaran 2025

Hindari Putar Balik di Median Tol

Melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol pembayaran dapat mengakibatkan transaksi yang tidak sah dan berujung pada denda.

Pastikan Jalur Perjalanan Sesuai

Pastikan jalur yang diambil sesuai dengan rute perjalanan. Kesalahan transaksi, seperti masuk melalui gerbang tol tertentu tetapi keluar di gerbang yang tidak sesuai arah perjalanan, dapat mengakibatkan denda.

Sebagai contoh, denda maksimal pernah dikenakan kepada pengendara di ruas Tol Cikampek akibat transaksi tidak sesuai rute perjalanan.

Berita Terkait

News Update