3. Pilih jenis wajib pajak untuk pendaftaran, seperti "Perorangan" untuk wajib pajak pribadi.
4. Konfirmasikan kepemilikan NIK Anda.
5. Pilih jenis registrasi "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPW, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax.
6. Isi informasi data pribadi dengan lengkap.
7. Pastikan semua terisi dengan benar.
8. Masukkan alamt email dan nomor ponsel aktif kedalam kotak yang disediakan.
9. Klik "Verifikasi" untuk kirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau emai.
10. Lakukan verifikasi dengan masukan kode OTP yang Anda terima.
11. Isi informasi pekerjaan.
12. Isi alamat lengkap wajib pajak.
13. Verifikasi identitas untuk dicocokan dengan Dukcapil.
14. Kirim data pengajuan dengan mencentang kontak pernyataan sudah benar.