Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya. (Sumber: flazztax)

EKONOMI

Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya

Rabu 26 Mar 2025, 21:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Inilah cara mudah daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online dengan mudah tanpa perlu ke Kantor Pajak Wilayah.

Sebagai warga negara yang baik, memiliki NPW merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat wajib pajak.

NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai identitas untu melakukan perpajakannya.

Tak hanya itu, NPWP menjadi dokumen yang sangat penting untuk kebutuhan administratif, pengajuan rekening, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Namun, yang perlu diketahui masyarakat Indonesia saat ini bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online lewat HP.

Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!

Hal ini tentu saja menjadi solusi yang cerdas, sekaligus meminimalisir terjadinya antiran di kantor pajak, kini sesorang bisa mendaftar NPWP secara online.

Pada awal tahun 2025, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyampaikan informasi tentang proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalio Coretax.

Cara Daftar NPWP Online Pakai HP

1. Akses situs laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Pilih opsi "Daftar di sini".

3. Pilih jenis wajib pajak untuk pendaftaran, seperti "Perorangan" untuk wajib pajak pribadi.

4. Konfirmasikan kepemilikan NIK Anda.

5. Pilih jenis registrasi "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPW, atau "Hanya Registrasi" untuk membuat akun Coretax.

6. Isi informasi data pribadi dengan lengkap.

7. Pastikan semua terisi dengan benar.

8. Masukkan alamt email dan nomor ponsel aktif kedalam kotak yang disediakan.

9. Klik "Verifikasi" untuk kirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau emai.

10. Lakukan verifikasi dengan masukan kode OTP yang Anda terima.

11. Isi informasi pekerjaan.

12. Isi alamat lengkap wajib pajak.

13. Verifikasi identitas untuk dicocokan dengan Dukcapil.

14. Kirim data pengajuan dengan mencentang kontak pernyataan sudah benar.

15. Tunggu proses verifikasi dari Coretax agar permohonan pendaftaran NPWP Anda berhasil.

16. Selesai.

Dengan cara mudah di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online cukup lewat HP.

Tags:
NPWP onlineNPWPCoretax DJPCoretaxcara daftar NPWP lewat HPcara daftar NPWP onlinecara membuat NPWP online

Nur Al Fajar Rumsari

Reporter

Nur Al Fajar Rumsari

Editor