Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!

Sabtu 22 Mar 2025, 22:48 WIB
Mau buat NPWP tapi malas antre di kantor pajak? Tenang, sekarang bisa daftar secara online! (Sumber: flazztax)

Mau buat NPWP tapi malas antre di kantor pajak? Tenang, sekarang bisa daftar secara online! (Sumber: flazztax)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin berkembang, akses layanan publik kini semakin mudah, termasuk dalam pengelolaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, pemerintah telah menyediakan layanan online yang lebih praktis dan efisien.

Melalui metode ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta lebih nyaman, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Dengan memahami prosedur penonaktifan NPWP secara daring, masyarakat dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik sekaligus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gabung NPWP dan NIK KTP untuk Apa?

Panduan Menonaktifkan NPWP Secara Online

1. Melalui Kring Pajak

  • Hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200

2. Melalui Situs Pajak.go.id

  • Akses situs resmi pajak.go.id
  • Gunakan fitur Live Chat
  • Pilih menu NPWP
  • Klik opsi "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP"
  • Ikuti petunjuk yang diberikan

Penonaktifan NPWP ini memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Syarat Penonaktifan NPWP

  • Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi kini sudah tidak melakukannya.
  • Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, misalnya sebagai syarat melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, dengan status sebagai subjek pajak luar negeri sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi keputusannya belum diterbitkan.
  • Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  • Tidak memenuhi persyaratan dokumen dalam pendaftaran NPWP.

Baca Juga: 10 Menit Auto Cair! Daftar Pinjol Resmi OJK Langsung Cair Tanpa NPWP

  • Alamat wajib pajak tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  • NPWP cabang yang dinonaktifkan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak lagi berstatus sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  • Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa penonaktifan NPWP dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Berita Terkait

News Update