JAKARTA - Pemerintah berencana menggabung Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP. Menyusul kembali mengemukanya wacara penerapan dentitas tunggal atau Single Identification Number (SID)
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pembahasan mengenai rencana kebijakan tersebut terus dilakukan. "Pembahasan dilakukan antarKementerian/Lembaga (K/L)," ungkapnya, Kamis (3/9/2020)
Yustinus menjelaskan manfaatnya penggabungan NPWP dengan NIK akan mempermudah pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau wajib pajak. "Kalau ide dan konsepnya kan terus didiskusikan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus.
Menurutnya, saat ini yang menjadi tantangan adalah teknisnya yang terus dibahas oleh DJP dan pihak terkait. Hal ini sama dengan konsep penerapan e-KTP lalu yang membutuhkan waktu lama sebelum diterapkan. "Iya memang sekarang kan yang jadi tantangan teknisnya," kata dia.
Namun, untuk detail pembahasan sudah sejauh mana, Yustinus menyerahkan sepenuhnya ke DJP. Sebab, pembahasan detail penggabungan identitas ini berada sepenuhnya di DJP. "Teknis dan detail, DJP yang jalan," tuturnya. (ruh)