Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya

Rabu 26 Mar 2025, 21:57 WIB
Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya. (Sumber: flazztax)

Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya. (Sumber: flazztax)

POSKOTA.CO.ID - Inilah cara mudah daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online dengan mudah tanpa perlu ke Kantor Pajak Wilayah.

Sebagai warga negara yang baik, memiliki NPW merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat wajib pajak.

NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai identitas untu melakukan perpajakannya.

Tak hanya itu, NPWP menjadi dokumen yang sangat penting untuk kebutuhan administratif, pengajuan rekening, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Namun, yang perlu diketahui masyarakat Indonesia saat ini bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online lewat HP.

Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!

Hal ini tentu saja menjadi solusi yang cerdas, sekaligus meminimalisir terjadinya antiran di kantor pajak, kini sesorang bisa mendaftar NPWP secara online.

Pada awal tahun 2025, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyampaikan informasi tentang proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalio Coretax.

Cara Daftar NPWP Online Pakai HP

1. Akses situs laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Pilih opsi "Daftar di sini".

Berita Terkait

News Update