Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.
Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.
1. Bunga
Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
2. Denda
Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.
Nah itu lah tadi cara melapor SPT tahunan 2025 serat sanksi yang dikenakan apabila telat membuat laporan.