Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat DJP Online

Rabu 26 Mar 2025, 12:28 WIB
Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

Klik “Setuju” dan lanjutkan ke tahap berikutnya.

8. Kode Verifikasi dan Pengiriman SPT

Begitu selesai semua data terisi, klik "Ambil Kode Verifikasi" untuk mengirimkan kode ke email atau nomor HP Anda.

Jika Anda menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut dan klik "Kirim SPT".

Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang mengonfirmasi bahwa SPT Anda telah berhasil diajukan.

9. Penyelesaian

Tahap terakhir, apabila semua langkah telah dilalui dengan benar, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa SPT telah diterima.

Bukti penerimaan elektronik (BPE) akan dikirimkan ke email Anda.

Baca Juga: Awas Penipuan SPT Tahunan, DJP Minta Masyarakat Waspada

Hal yang Perlu Diperhatikan

Jika penghasilan Anda di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda tidak perlu khawatir karena tidak akan ada pajak yang terpotong.

Sementara, apabila Anda mengajukan pelaporan SPT dari Januari hingga Maret, Anda akan terhindar dari denda keterlambatan.

Demikian panduan mengenai cara lapor SPT tahunan pajak 2024 melalui DJP Online.

Semoga bermanfaat dan memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berita Terkait

News Update