Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat DJP Online

Rabu 26 Mar 2025, 12:28 WIB
Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

Situs DJP Online untuk Anda melaporkan SPT Tahunan pribadi. (Sumber: DJP Online)

- Pilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda, apakah kurang dari Rp60 juta atau lebih.

Untuk penghasilan kurang dari Rp60 juta, pilih formulir 1770 S.

- Isikan data penghasilan Anda sesuai dengan bukti potong atau estimasi penghasilan.

Jika tidak mendapatkan bukti potong, Anda masih bisa melaporkan penghasilan sementara berdasarkan estimasi.

Misalnya, apabila penghasilan Anda Rp3 juta per bulan, maka penghasilan tahunan Anda adalah Rp36 juta.

5. Isi Penghasilan dan Pengurangan

- Isi penghasilan bruto dari pekerjaan Anda sesuai dengan bukti potong atau penghasilan estimasi.

- Jika Anda memiliki penghasilan lain yang dikenakan pajak final, misalnya sewa kos-kosan, masukkan jumlah penghasilan tersebut dan PPh final yang sesuai.

- Apabila ada penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti hibah atau beasiswa, isikan di kolom yang tersedia.

6. Mengisi Harta dan Hutang

Di bagian ini, Anda perlu melaporkan seluruh harta yang dimiliki, termasuk rumah, mobil, laptop, tabungan, perhiasan, dan sebagainya.

Nilai harta Anda sesuai dengan harga perolehan atau nilai saat diterima.

Jika Anda memiliki hutang, laporkan jumlahnya. Jika tidak, cukup kosongkan kolom tersebut.

7. Pernyataan dan Verifikasi Data

Setelah semua data terisi dengan benar, Anda akan diminta untuk memberikan pernyataan bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar.

Berita Terkait

News Update