Dalam hal ini, bayi yang masih dalam kandungan juga termasuk anggota keluarga. Beberapa ulama berpendapat bahwa bayi juga berhak mendapatkan keberkahan dari zakat fitrah yang dikeluarkan.
Menurut pandangan tersebut, mengeluarkan zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan memiliki implikasi sosial yang positif.
Pertama, ini menunjukkan kesadaran orang tua akan tanggung jawab terhadap anak yang akan lahir. Sehingga mereka tidak hanya membersihkan hartanya, tapi memberikan contoh pentingnya berbagi.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
Kedua, zakat bagi bayi dalam kandungan dapat menjadi bentuk dukungan bagi lembaga zakat dan organisasi sosial yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan semakin banyaknya orang tua yang mengeluarkan zakat untuk bayi, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama untuk kesehatan ibu dan anak.
Sehingga secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Karenanya, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat dengan baik, termasuk dalam konteks bayi yang belum lahir.