Namun Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan kada salat Idul Fitri dengan empat rakaat adalah pendapat yang lemah.
Hal tersebut karena salat Idul Fitri bukanlah salat untuk pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari salat Dzuhur yang empat rakaat.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa jika tertinggal salat Idul Fitri atau berhalangan untuk melaksanakan berjamaah, diperbolehkan untuk melaksanakan salat dua rakaat.