Pihak sekolah dapat mengusulkan peserta didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Proses pengusulan untuk tahun 2025 ini, sebelumnya dilakukan secara bertahap.
Di mana, batas pengiriman data dari Dapodik paling lambat 10 Februari, dan pengiriman data tahap kedua bisa dilakukan hingga 31 Agustus.
Selanjutnya, pihak Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan atau tidak.
4. Keluarga Miskin, Ekstrem, atau Prasejahtera
Siswa yang berasal dari keluarga miskin, keluarga ekstrem, atau keluarga prasejahtera berhak mendapatkan bantuan PIP.
Kriteria keluarga ini meliputi keluarga yang penghasilannya rendah, seperti pekerja harian atau buruh.
Anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu memiliki kesempatan besar untuk menerima bantuan sosial ini.
5. Anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu
Siswa yang berasal dari keluarga yatim, piatu, atau yatim piatu juga dapat mengajukan bantuan PIP.
Apabila orang tua siswa telah meninggal atau kedua orang tua sudah meninggal, dan anak tersebut diasuh oleh nenek atau keluarga dari orang tuanya, maka ia berhak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PIP.
Proses Pencairan Bantuan PIP
Proses pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga metode.
Pertama, pencairan melalui sekolah. Di mana pihak sekolah akan mengeluarkan surat kuasa dan menyalurkan bantuan langsung ke siswa melalui bank penyalur seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).
Bantuan tersebut akan diberikan tanpa ada potongan sama sekali.