Namun, perlu diperhatikan bahwa pada tahun 2025, hanya lima kriteria siswa yang akan menerima bantuan PIP.
5 Kriteria Anak Sekolah Penerima PIP
Di bawah ini, pembahasan mengenai lima kriteria anak sekolah penerima PIP. Antara lain:
1. Siswa Aktif yang Terdaftar di Dapodik
Siswa yang terdaftar sebagai siswa aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berpeluang besar untuk menerima bantuan PIP.
Siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat yang terdaftar dengan status aktif sebagai pelajar dapat menerima bantuan PIP.
Jika pada tahun sebelumnya sudah menerima dana bansos PIP, maka di tahun ini mereka juga berpeluang mendapatkan bantuan yang sama.
2. Penerima PKH dengan Anak Sekolah
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki anak sekolah SD, SMP, SMA, atau SMK dan sederajat juga berkesempatan mendapatkan bantuan PIP.
Namun, tidak semua penerima PKH otomatis menerima bantuan ini.
Penerima PKH yang berhak mendapatkan bansos PIP akan diseleksi berdasarkan status ekonomi keluarga.
Terutama bagi mereka yang berada di golongan desil satu atau dua.
Anak yang tidak memiliki masalah terkait sekolahnya juga akan menjadi prioritas.
3. Usulan dari Pihak Sekolah
Siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah juga berhak menerima bantuan PIP.