3 Pelaku Peredaran Narkotika Bentuk Vape di Jakarta Pusat Ditangkap, 1 DPO

Rabu 26 Mar 2025, 17:24 WIB
Barang bukti praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk vape dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Barang bukti praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk vape dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polres Jakarta Pusat)

Lebih lanjut, Roby mengatakan, harga harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga: BNN Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang Februari 2025, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” beber Roby.

Selanjutnya, Roby mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan tren yang berkembang di kalangan anak muda.

Dia minta para orang tua untuk tidak ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dia berharap dengan sinergi yang baik, bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Roby.

Berita Terkait

News Update