Baca Juga: Viral, Juru Parkir Keroyok Pemilik Toko di Surabaya gegara Tak Terima Ditegur
Respon Bank Indonesia
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia langsung mengeluarkan pernyataan tegas.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, mengingatkan masyarakat bahwa menukar uang melalui jalur tidak resmi berisiko tinggi.
“Penukaran uang rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat,” tegas Anwar.
Lebih lanjut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa BI tidak pernah memberikan akses khusus kepada pihak manapun untuk memperoleh uang baru dalam jumlah besar.
Seluruh layanan penukaran uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penukaran uang, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, BI telah menjalankan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).
Melalui program ini, masyarakat bisa menukar uang secara resmi di BI dan jaringan perbankan yang ditunjuk dengan proses yang transparan dan aman.
“Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya,” ungkap Ramdan.