Sebelumnya, regulasi menyebutkan bahwa pencairan dilakukan dalam 14 hari kerja setelah SKTP terbit. Namun, dalam peraturan terbaru, tidak ada batas waktu pencairan yang ditetapkan.
Karena itu, para guru diminta untuk bersabar dan terus memantau informasi terbaru. Jika SKTP sudah terbit, berarti tahap administrasi sudah selesai, dan guru hanya tinggal menunggu proses pencairan dari pusat.
Bagi guru yang sudah menerima THR dan tunjangan sertifikasi triwulan 1, selamat. Bagi yang belum, diharapkan tetap bersabar dan memantau perkembangan melalui GTK Info serta rekening masing-masing. Dengan sistem pembayaran baru ini, diharapkan semua pencairan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.