POSKOTA.CO.ID - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu sekolah kedinasan yang setiap tahun membuka pendaftaran untuk calon praja baru.
Berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IPDN menawarkan pendidikan gratis dan kesempatan untuk langsung menjadi CPNS setelah lulus.
Saat ini, informasi resmi mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran calon praja IPDN 2025 belum tersedia.
Namun, Anda dapat menggunakan ketentuan tahun sebelumnya sebagai referensi untuk mempersiapkan diri.
Baca Juga: Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Paling Lambat CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Berikut adalah syarat pendaftaran IPDN 2024 yang dapat dijadikan acuan menghadapi seleksi IPDN 2025.
Persyaratan Pendaftaran IPDN
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2024.
- Tinggi badan minimal: pria 160 cm, wanita 155 cm.
Persyaratan Administrasi
- Memiliki ijazah minimal SMA/MA atau lulusan Paket C dengan nilai rata-rata ijazah, rapor, dan ujian sekolah minimal 70,00.
- Bagi peserta dari Pulau Papua, nilai minimal yang dipersyaratkan adalah 65,00.
- Lulusan sekolah luar negeri wajib memiliki ijazah penyetaraan dari Kemendikbudristek.
- Berdomisili di kabupaten/kota tempat pendaftaran selama minimal satu tahun, dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Pindah.
- Menyertakan surat keterangan lulus SMA/MA tahun 2024 yang telah dilegalisir.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti perjanjian ikatan dinas setelah lulus dengan materai Rp10.000.
- Bagi peserta Orang Asli Papua (OAP), wajib menyertakan Surat Keterangan OAP yang ditandatangani oleh ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua.
- Pakta integritas tahun 2024.
- Memiliki alamat email aktif.
- Mengunggah pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, posisi menghadap ke depan, tanpa kacamata, dan mengenakan kemeja putih lengan panjang polos.
Persyaratan Tambahan
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
- Bagi peserta pria, tidak memiliki tindik atau bekas tindik, kecuali karena adat istiadat setempat, serta tidak bertato.
- Tidak diperbolehkan menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Belum menikah, hamil, atau melahirkan bagi peserta wanita.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lainnya.
Jika diterima, peserta tidak diperbolehkan:
Baca Juga: Kapan Pengangkatan CPNS 2024? Prabowo Berikan Respon dan akan Terbitkan Inpres
- Mengundurkan diri.
- Menikah selama masa pendidikan.
- Menolak penugasan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
- Melanggar peraturan IPDN, dengan konsekuensi diberhentikan sebagai praja.
Itulah gambaran umum mengenai persyaratan pendaftaran IPDN. Pastikan untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta mulai berlatih mengerjakan soal tes SKD agar siap menghadapi seleksi IPDN 2025.