Pengangkatan CASN 2024 Dipercepat, Paling Lambat CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Senin 17 Mar 2025, 13:15 WIB
Pengangkatan CASN 2024 dipercepat (Sumber: Youube/KemenPANRB)

Pengangkatan CASN 2024 dipercepat (Sumber: Youube/KemenPANRB)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya pengangkatan Calon Aparatur  Sipil Negara (CASN) baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK) dipercepat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekertariat Negara, Prasetyo Hadi melalui konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025 di edung KemenPANRB.

Prasetyo mengatakan bahwa pengangkatan CPPNS paling lambat pada Juni 2025. Sedangkan, PPPK paling lambat Oktober 2025.

“pertama pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025 sedangkan untuk PPPK seluruhnya dieselesaikan paling lambat pada Oktober 2025,” kata Prasetyo Hadi, dikutip dari kanal YouTube Kementerian PANRB

Baca Juga: Soroti Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak KemenPANRB dan BKN Segera Beri Penjelasan

Penyelesaian pengangkatan ini, kata dia, ditindaklanjuti  dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing2 kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

“Kedua, kepada kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah, bapak presiden memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut, agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Pengangkatan CASN 2024 Ditunda

Sebelumnya diinformasikan bahwa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi ditunda hingga 1 Maret 2026 mendatang.

Hal tersebut tertulis dalam surat resmi yang diedarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN RB).

Baca Juga: KemenPAN RB Rilis Edaran Syarat Pengadaan P3K Paruh Waktu, Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Simak Selengkapnya di Sini

Penundaan pengangkatan PPPK 2024 ini berdasarkan kesepakatan MenPAN RB dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 5 Maret 2025.

Berita Terkait

News Update