POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Tujuan utama zakat fitrah adalah mensucikan diri dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan Hari Raya dengan lebih baik.
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah secara nasional dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sebuah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Paylater? Begini Penjelasan Resmi dari Baznas
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Tahun 2025, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah setara dengan:
- 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium
- Rp45.000 per jiwa (jika dibayarkan dalam bentuk uang)
Besaran ini ditetapkan berdasarkan penelitian dan pertimbangan harga beras yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat.
Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar mereka dapat menikmati manfaatnya pada Hari Raya.
Para mustahik yang berhak menerima zakat fitrah meliputi fakir, miskin, dan golongan lain yang termasuk dalam asnaf zakat.