Selain Jawa Barat, 10 Provinsi Ini Juga Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

Selasa 25 Mar 2025, 16:03 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pemutihan pajak dan tunggakan kendaraan bermotor mendapat bannyak respons positif dari masyarakat.

Kebijakan ini dibuat langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu untuk menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baik itu roda dua dan roda empat yang menunggak pajak tahunan pun dibebaskan, jadi hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 saja.

Namun kebijakan ini juga diikuti dengan aturan, dimana kedepannya masyarakat harus bisa taat pajak.

Baca Juga: Alternatif Lain Selain PINTAR BI untuk Mendapatkan Uang Baru Jelang THR Lebaran 2025

Sedangkan bagi yang belum kunjung membayar hingga batas waktu terakhir di bulan April, maka kendaraannya dilarang untuk dipakai melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

Nah, hampir mirip dengan kebijakan di Jawa Barat, saat ini ada 10 provinsi lainnya yang juga memberikan kebijakan diskon serta pemutihan pajak kendaraan kepada warganet. Cek informasinya di bawah.

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beri keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda keterlambatan.

Program ini berlangsung mulai 8 April-30 Juni 2025, dimana penghapusan tunggakan mirip seperti program di Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Menarik Uang Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di ATM untuk THR Lebaran

2. Banten

Pemprov Banten memberikan keringanan dengan mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen, seta BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 an masyarakat dapat membayar pajak kendaran sesuai besaran tahun lalu.

3. Riau

Bapenda Provinsi Riau telah menginformasikan ada keringanan biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKH) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui Instagram @bapendariau, akan ada pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari-5 April 2025.

4. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau saat ini memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, terhitung mulai Januari-Juni 2025.

Program ini diantaranya adalah diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen, jadi masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokok saja.

5. Sumatera Selatan

Kemudian ada Provinsi Sumsel yang juga telah menyediakan diskon pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

Kebijakan ini akan diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai dari 5 Januari 2025.

Baca Juga: Pensiunan PNS Bersiap! Gaji dan 3 Tunjangan Ini Akan Dicairkan 1 April 2025, Cek Besarannya

6. Aceh

Kemudian Pemerintah Provinsi Aceh juga sedag membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Melalui instagram @bpkaaceh, pembebasan pajak progresif ini berlaku hingga akkhir tahun.

7. Bali

Selanjutnya Pemprov Bali telah berupaya mengurangi beban masyarakat dengan opsen dan menggurangi beban biaya PKB dan BBNKB diskon 24 persen.

Diantaranya diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan maksimal 200 cc, sedangkna kendaraan di atas 200 cc mendapat diskin 12,15 persen.

Kemudian pajak kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

8. Kalimantan Selatan

Berikutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memastikan pemberian diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari-5 Juni 2025.

Selain itu Pemprov juga kemugkinan melakukan evaluasi untuk memberikan insentif setelah program diskon ini selesai.

9. Kalimantan Utara

Terakhir ada juga pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang juga tengah memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Disebutkan dalma unggahan Instagram @ditlantas_kaltara, setelah periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

Namun untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB masih tetap berlaku.

10. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel memberikan prpgram diskon opsen dan PKB serta BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan baru.

Dikson yang diberikan untuk PKB adalah 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen.

Berita Terkait

News Update