Disebutkan dalma unggahan Instagram @ditlantas_kaltara, setelah periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Namun untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB masih tetap berlaku.
10. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel memberikan prpgram diskon opsen dan PKB serta BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan baru.
Dikson yang diberikan untuk PKB adalah 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen.