Selain Jawa Barat, 10 Provinsi Ini Juga Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

Selasa 25 Mar 2025, 16:03 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Baca Juga: Pensiunan PNS Bersiap! Gaji dan 3 Tunjangan Ini Akan Dicairkan 1 April 2025, Cek Besarannya

6. Aceh

Kemudian Pemerintah Provinsi Aceh juga sedag membuka pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Melalui instagram @bpkaaceh, pembebasan pajak progresif ini berlaku hingga akkhir tahun.

7. Bali

Selanjutnya Pemprov Bali telah berupaya mengurangi beban masyarakat dengan opsen dan menggurangi beban biaya PKB dan BBNKB diskon 24 persen.

Diantaranya diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan maksimal 200 cc, sedangkna kendaraan di atas 200 cc mendapat diskin 12,15 persen.

Kemudian pajak kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

8. Kalimantan Selatan

Berikutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memastikan pemberian diskon pajak kendaraan sebesar 25 persen berlaku mulai 5 Januari-5 Juni 2025.

Selain itu Pemprov juga kemugkinan melakukan evaluasi untuk memberikan insentif setelah program diskon ini selesai.

9. Kalimantan Utara

Terakhir ada juga pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang juga tengah memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Berita Terkait

News Update