Selain Jawa Barat, 10 Provinsi Ini Juga Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

Selasa 25 Mar 2025, 16:03 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

2. Banten

Pemprov Banten memberikan keringanan dengan mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen, seta BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 an masyarakat dapat membayar pajak kendaran sesuai besaran tahun lalu.

3. Riau

Bapenda Provinsi Riau telah menginformasikan ada keringanan biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKH) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui Instagram @bapendariau, akan ada pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor yang berlaku mulai 5 Januari-5 April 2025.

4. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau saat ini memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, terhitung mulai Januari-Juni 2025.

Program ini diantaranya adalah diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen, jadi masyarakat hanya perlu membayarkan pajak pokok saja.

5. Sumatera Selatan

Kemudian ada Provinsi Sumsel yang juga telah menyediakan diskon pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

Kebijakan ini akan diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai dari 5 Januari 2025.

Berita Terkait

News Update