Ramai Hastag Tolak RUU Polri di X, Ini 7 Poin yang Menjadi Catatan

Selasa 25 Mar 2025, 18:57 WIB
Tagar Tolak RUU Polri menyelimuti X (Sumber: X/@Dwynna_Win)

Tagar Tolak RUU Polri menyelimuti X (Sumber: X/@Dwynna_Win)

2. RUU Polri akan memperluas kewenangan Intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelejen.

3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.

5. Lewat RUU ini, Polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

6. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-Tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.

7. Meski menambah deretan kewenangan terhadap kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya.

Demikian penjelasan tentang tolak RUU Polri dan poin utama yang menjadi sorotan masyarakat.

Berita Terkait

News Update