Selain tunjangan, gaji pokok pensiunan juga akan dicairkan dengan nominal sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Pastikan Otentikasi untuk Kelancaran Pencairan
PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji dan tunjangan tetap sesuai jadwal pada 1 April 2025, meski bertepatan dengan libur Lebaran. Namun, pensiunan wajib melakukan otentikasi terlebih dahulu untuk memastikan pencairan berjalan lancar.
"Mohon dipastikan untuk melakukan otentikasi sebelum pengambilan gaji pensiun," pesan Taspen melalui akun Instagram resmi @taspen. Otentikasi merupakan proses verifikasi untuk memastikan dana diterima oleh yang berhak.