Lakukan pembayaran menggunakan e-wallet atau bank apapun yang mendukung QRIS dengan memindai QR code yang muncul.
Baca Juga: Cara Lengkap Beli Aplikasi Berbayar di PlayStore
9. Cek Riwayat Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, kembali ke aplikasi Sapawarga, scroll ke bawah, dan pilih "Cek Riwayat Pembayaran".
Klik riwayat transaksi dan pilih "Lihat Detail".
10. Cetak dan Simpan ISKP
Pada halaman detail kendaraan, akan muncul dokumen Informasi Status Kendaraan Pajak (ISKP) yang sudah terbit.
Cetak ISKP dan simpan bersama dengan STNK kendaraan sebagai bukti pembayaran.
Dengan menggunakan aplikasi Sapwarga, Anda bisa mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebelum tenggat waktunya.
Selamat membayar pajak, semoga bermanfaat untuk semua warga Jabar.