Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Pembayaran Online Lewat Aplikasi Sapawarga

Selasa 25 Mar 2025, 11:50 WIB
Mau tahu cara mudah bayar pajak kendaraan secara online untuk warga Jabar? Temukan solusinya di sini, tanpa repot ke kantor Samsat. (Sumber: Jabar Digital Service)

Mau tahu cara mudah bayar pajak kendaraan secara online untuk warga Jabar? Temukan solusinya di sini, tanpa repot ke kantor Samsat. (Sumber: Jabar Digital Service)

Anda juga bisa masuk menggunakan akun Google.

3. Lengkapi Data Diri

Setelah berhasil login, lengkapi data diri yang diperlukan. Setelah data terisi lengkap, informasi kendaraan akan muncul di layar.

4. Pilih Kendaraan yang Akan Dibayar Pajaknya

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan orang lain atau kendaraan yang belum balik nama, scroll ke bawah dan pilih "Cek Pajak Kendaraan Orang Lain".

Kemudian, pilih warna plat nomor kendaraan (hitam, putih, merah, atau kuning) dan masukkan nomor plat kendaraan.

Baca Juga: Cara Matikan Aplikasi Hp yang Berjalan di Latar Belakang

5. Cek Informasi Kendaraan

Setelah memasukkan plat nomor, informasi tentang kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.

Selanjutnya, klik "Bayar Pajak Kendaraan" untuk melanjutkan.

6. Masukkan Data Pemilik Kendaraan

Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu, klik "Simpan" dan lanjutkan.

7. Pilih Metode Pembayaran

Akan muncul ringkasan pembayaran dengan detail biaya yang harus dibayar.

Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti menggunakan Kode QR, QRIS, atau Virtual Account.

Apabila Anda memilih pembayaran dengan QRIS, klik "Dapatkan Kode QRIS" dan unduh.

8. Pembayaran

Berita Terkait

News Update