POSKOTA.CO.ID – Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan sarana penting yang digunakan oleh penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kartu ini berfungsi layaknya kartu ATM yang memungkinkan pencairan bantuan secara langsung dan aman.
Namun, KKS bisa saja hilang atau mengalami kerusakan, entah karena kelalaian, bencana, atau penyalahgunaan.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keluarga penerima manfaat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Yuk simak informasinya di sini, jika KKS PKH Anda hilang atau rusak:
Apa itu KKS PKH?
KKS PKH adalah singkatan dari Kartu Keluarga Sejahtera Program Keluarga Harapan.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
KKS berfungsi seperti kartu ATM yang dapat digunakan untuk menerima dan mencairkan berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cair Setelah Lebaran?
Cara dapatkan kembali KKS PKH yang hilang atau rusak
Dilansir Poskota melalui situs resmi pemerintahan, jika KKS PKH Anda hilang atau rusak, maka bisa mengajukan lagi.
Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH di kecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru (KKS Instan).
Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy e-KTP, membuat surat hehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH

Sebagai informasi, berikut adalah besaran bantuan yang akan diberikan dari PKH 2025:
Rincian nominal bantuan PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan
Demikian informasi mengenai PKH dan jika kartunya hilang.