POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan dengan layak.
Program ini memberikan bantuan dana tunai pendidikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK agar tidak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Memasuki tahun 2025, penyaluran PIP kembali dilakukan secara bertahap melalui beberapa termin.
Bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui jadwal pencairan serta cara cek status penerimaan bantuan, penting untuk memahami alur dan ketentuan terbaru dari program ini.
Berikut informasi lengkap seputar jadwal penyaluran PIP 2025, cara cek nama penerima bantuan, hingga rincian besarannya sesuai jenjang pendidikan.
Jadwal pencairan PIP 2025
Termin 1 (Februari-April)
Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).
Termin 2 (Mei-September)
Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin 3 (Oktober-Desember)
Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.
.jpg)
Cara cek penerima PIP 2025
1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas
3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’
4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)
Baca Juga: Kabar Gembira! Dana BOS dan PIP Rp230 Miliar Cair Tepat Waktu, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan
7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Demikian informasi mengenai PIP 2025.